Tuesday, March 8, 2011

Identifikasi Transaksi Terlarang

Kita mengenal 2 kaidah hukum asal dalam syariah islam. Dalam ibadah kaidah hukum yang berlaku adalah bahwa semua hal dilarang kecuali yang ada ketentuannya didalam Al-qur'an dan Al-hadist. Sedangkan dalam urusan muamalah semuanya diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya.

Ini artinya, ketika ada bentuk transaksi atau kebiasaan yang muncul dalam bermuamalah dan belum dikenal sebelumnya didalam islam, maka transaksi tersebut dianggap dapat diterima, kecuali terdapat implikasi dari dali Al-Qur'an dan Al-Hadist yang melarangnya.

Penyebab sebuah transaksi menjadi terlarang ditentukan oleh faktor2 berikut:

1. Haram Dzat nya
    Transaksi dilarang karena objeknya terlarang. ex: Minuman keras, bangkai, babi, dll. Dengan demikian jika terjadi transaksi jual beli barang2 haram tersebut dengan akad murabahah, secara otomatis transaksi ini menjadi haram.

2. Haram selain Dzatnya
    Transaksi dianggap terlarang meski objeknya tidak haram dikarenakan melanggar 2 prinsip, yaitu:
    a. Melanggar prinsip "An Taradin Minkum"
        Yang dimaksud adalah adanya sebuah keadaan rela sama rela sehingga tidak ada salah satu pihak yang
         merasa dirugikan. yang termasuk dalam kategori ini adalah Tadlis (Penipuan)
    b. Melanggar Prinsip "La Tazhlimuna wa la Tuzhlamuna"
        Yang dimaksud adalah didalam sebuah transaksi jangan menzalimi dan dizalimi. praktik2 yang
         melanggar prinsip ini adalah:
         1. Taghrir (gharar)
         2. Ikhtikar
         3. Bai' Najasy
         4. Riba
         5. Maysir
         6. Risywah

3. Tidak sah (lengkap) akadnya.
    Suatu transaksi yang tidak masuk dalam kategori haram dzatnya ataupun haram selain dzatnya, tidak serta merta menjadikan transaksi tersebut halal. Masih ada kemungkinan bila akad atas transaksi tersebuit tidak sah atau tidak lengkap. suatu transaksi dapat dikatakan demikian jika:
    a. Rukun dan syarat tidak terpenuhi
    b. Ta'alluq
    c. Terjadi 2 akad dalam 1 transaksi

1 comment:

  1. Tulisannya sgt ringkas dan mudah dimngerti. Tapi kurang banyk artikelnya. Ditunggu postingan2 berikutnya. Jazakallah khoiron

    ReplyDelete