Tuesday, March 8, 2011

Tadlis (penipuan)

Tadlis adalah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak ( unknown to one party). Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak, mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa ditipu/dicurangi karena ada sesuatu yang unknown to one party”


Ada 4 (empat) hal dalam transaksi Tadlis, yaitu :
     Kuantitas, mengurangi takaran
     Kualitas, menyembunyikan kecacatan barang
     Harga, memanfaatkan ketidaktahuan pembeli akan harga pasar
     Waktu, menyanggupi delivery time yang disadari tidak akan sanggup memenuhinya

Dalam ke empat bentuk tadlis tadi, semuanya bersifat melanggar prinsip rela sama rela (An Taradin Minkum). Keadaan rela sama rela yang dicapai bersifat sementara yakni sementara pihak yang ditipu belum sadar. Disaat yang ditipu telah sadar bahwa dirinya tertipu, maka ia pasti tidak merasa rela.

4 comments:

  1. tulisane sak iprit.. mbok di share lagi ilmunya mas bro.. hehe. asslaamualaikumm..

    ReplyDelete
  2. sangat bermanfaat. terimakasih kak 😊

    ReplyDelete
  3. Terimakasih cukup sangat membantu

    ReplyDelete