Tadlis adalah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak ( unknown to one party). Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak, mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa ditipu/dicurangi karena ada sesuatu yang unknown to one party”
Ada 4 (empat) hal dalam transaksi Tadlis, yaitu :
Kuantitas, mengurangi takaran
Kualitas, menyembunyikan kecacatan barang
Harga, memanfaatkan ketidaktahuan pembeli akan harga pasar
Waktu, menyanggupi delivery time yang disadari tidak akan sanggup memenuhinya
Dalam ke empat bentuk tadlis tadi, semuanya bersifat melanggar prinsip rela sama rela (An Taradin Minkum). Keadaan rela sama rela yang dicapai bersifat sementara yakni sementara pihak yang ditipu belum sadar. Disaat yang ditipu telah sadar bahwa dirinya tertipu, maka ia pasti tidak merasa rela.
tulisane sak iprit.. mbok di share lagi ilmunya mas bro.. hehe. asslaamualaikumm..
ReplyDeletesangat bermanfaat. terimakasih kak 😊
ReplyDeleteTerimakasih cukup sangat membantu
ReplyDeleteKurang komplit kang.. Hehe
ReplyDelete